Proses Perceraian (Pihak penggugat Istri)


Awalnya ragu-ragu mau bikin postingan ini , karena mana ada sih orang menikah yang mau cerai? Tapi keinget kemaren aku browsing sana-sini soal ini dan hanya menemukan sedikit penjelasan. Jadi aku memutuskan untuk sharing lebih detail , supaya Istripun mengerti prosesnya.

Di mata hukum Indonesia , kekuatan Istri masih dibawah Suami. Yang artinya , Istri nggak bisa segampang Suami untuk menggugat cerai. Tapi bukan berarti nggak bisa. Kalo dalam agama Islam , asal alasannya syar'i Inshallah akan dimudahkan sama hakimnya. Kalo dalam agama lain , aku kurang paham. Cuma yang aku tau di agama Kristen dan Catholic malah tidak membenarkan perceraian. Detailnya bisa ditanya kepada pemuka agama masing-masing ya.

Ketika memutuskan untuk pisah , yang aku lakuin pertama kali adalah memutuskan pake pengacara atau enggak. Sambil terus browsing prosedurnya , akhirnya aku memutuskan untuk pake pengacara. Kenapa? Prosesnya sama , cuma waktunya lebih singkat. Kasusku , cuma 2 minggu setelah sidang pertama lalu resmi cerai. Kesannya kaya terburu2 ya? Jadi proses yang mau aku bagi , proses perceraian melalui pengacara ya. Lebih kurangnya sama kaya proses perceraian sendiri , cuma waktunya aja yang lebih singkat.

Yang pertama adalah memastikan semua data benar dan lengkap. Untuk mendaftar perkara , sertakan fotocopy KK , fotocopy KTP Suami - Istri , fotocopy Akte anak (jika ada) lalu bisa isi formulir pendaftaran , bagi perceraian jalur mandiri. Kalo pake pengacara , mereka akan bikin surat kuasa yang harus kita tanda tanganin lalu mereka yang bakal melakukan pendaftaran ke pengadilan. Pengadilannya sesuai domisili KTP penggugat ya.

Setelah berkas di daftarkan , pengacara akan bikin surat pernyataan yang bisa di tanda tangani oleh pihak tergugat atau Suami. Isinya menjelaskan soal gugatan kita dan menyatakan bahwa dia sejutu dengan gugatan kita ke pengadilan. Secara garis besar ya Suami dan Istri sepakat untuk pisah. Surat pernyataan ini gunanya untuk memudahkan , jadi kalo Suami nggak dateng saat sidang , pihak pengadilan nggak perlu manggil berulang2 untuk mediasi.

Setelah berkas di daftarkan , biasanya proses validasi 2 minggu. Lalu sidang pertama. Di sidang pertama ini nggak bahas apa2 , cuma memastikan aja kita sebagai penggugat masih mau cerai atau enggak. Kalo pihak suami nggak dateng , prosesnya malah cepet sekali. Setelah itu , menunggu lagi untuk sidang ke 2 , jarak waktunya juga 2 minggu.

Di sidang ke 2 ini , pihak penggugat biasanya diminta menghadirkan saksi. Sebenarnya agak bingung juga masalah saksi , karena kami cuma tinggal bertiga. Dan memang jarang ketemu keluarga yang lain. Tapi untungnya waktu pertama kali ketauan soal perselingkuhannya , aku ngabarin orang tua dan orang tuaku sempet ketemu sama mantan Suami. Akhirnya yang jadi saksi adalah Mama dan Adekku.

Pertanyaan dari hakimpun intinya hanya menegaskan kalo memang ada pokok permasalahan dalam rumah tangga yang sesuai dengan gugatan. Lalu nggak sampe 15 menit , gugatanku di kabulkan. Antara takjub , nggak percaya dan bersyukur karena masalahnya nggak harus berlarut-larut. Langkah selanjutnya adalah menunggu Akte Cerai terbit. Proses ini agak lama , paling lama ya 1 bulan , menurut pengacaraku. 

Dari semua proses yang aku jalani , dimanakah posisi Mantan Suami? Jawabannya nggak ada dimana-mana ya. Dari awal aku cari pengacara , masukin gugatan sampai 2 kali sidang , Mantan Suami nggak hadir dan nggak berkontribusi apa-apa. Kesannya udah rusak banget ya pernikahan kami? Ya menurut dia sih begitu , menurut aku pribadi enggak , cuma udah nggak bisa di perbaiki. 

Untuk biaya sendiri , aku nggak tau rata-rata harganya berapa karena aku langsung pake pengacara yang juga pernah dipake sama keluargaku. Yang pasti memang effortnya lebih berasa di bagian keuangan kalo kita pake pengacara , tapi lebih hemat di waktu dan tenaga. 

Aku harap tulisan ini ngebantu meskipun cuma sedikit aja yang bisa aku sharing. Aku harap semua yang mengakses tulisan ini diberikan kelancaran , malah kalo bisa nggak jadi cerai. Karena cerai itu mahal , ribet dan bikin susah lagi harus urus-urus berkas semuanya dari nol. 

So please , be careful with your choice. Menikah itu pasti berubah perasaannya tapi bukan berarti nggak bisa diperbaiki atau diperjuangkan sekali lagi. 

Komentar

Postingan Populer